Selasa, 13 Mei 2014

Makalah FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN

Makalah
FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 8
Muzakir
Andri jayadi
Windy Antono
Deri Amanda
Muhammad Irfan
M.Fahmi       

                                                                            

JURUSAN TEKNIK PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - 2013

PENDAHULUAN
Pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Setiap organisasi dadalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan  sebelumnya, akan berhasil bila organisasi  mampu melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kerja.
Pengawasan dalam suatu organisasi mempunyai peranan penting dalam untuk mencapai  tujuan yang sudah ditetapkan semula. Apabila pengawasan ini tidak dilakukan, kemungkinan akan terjadi penyimpangan dan kesalahan terus menerus, sehingga akan mengalami kesulitan untuk memperbaikinya. Dengan demikian tujuan tidak tercapai seperti yang telah direncanakan, Oleh karena itu untuk menjamin dan mengusahakan agar semua pelaksanaan dapat berlangsung serta berhasil sesuai dengan apa yang direncanakan dan ditetapkan. Sehingga dalam bentuk organisasi apapun, tindakan pengawasan ini selalu dibutuhkan, kerena pengawasan itu sendiri mempunyai sasaran untuk melakukan  pencegahan dan perbaikan penyimpangan, kesenjangan dari suatu pelaksanaan.








PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan Didin dan Hendri (2003:156) menyatakan bahwa dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak.
Menurut Ramayulis (2008:274) pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt.
Konntz & O,Donnell (1964), mengatakan pengertian pengawasan adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat terselenggara dengan baik.
George R.Teriiy mengatakan  pengawasan adalah sebagai suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah akan dilaksanakan. Pengawasan beroreantasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuruh orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai (George, 1991:166).
Bertolak dari beberapa difinisi diatas dapat dirumuskan  bahwa pengertian pengawasan adalah :
a.       Meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, membenarkan yang hak
b.      pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat terselenggara dengan baik
c.       Adanya proses dalam  menetapkan pekerjaan yang telah dan akan dikerjakan
d.      Merumuskan alat untuk menyuruh orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai
e.       Memonitor, melalui dan mengoreksi pelaksanaan pekerjaan
f.       Menghindarkan dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan serta penyalah gunaan
g.      Mengukur tingkat efektifitas dan efisiensi kerja.

B.     Fungsi Pengawasan (Controlling)
1.      Untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat
2.      Menghindari ketidak adilan
3.      Menghindari terjadinya sikap sewenag-wenang oleh pemimpin
4.      Agar hukum islam dapat dijalankan dengan benar
5.      Agar tidak terjadi pelanggaran hak azazi manusia
6.      Merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula  untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.
7.      Fungsi manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan.
            Oleh karena itu, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pelaksana terutama yang memegang jabatan pimpinan. Tampa pengawasan, pimpinan tidak dapat melihat adanya penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah digariskan dan juga tidak akan dapat menyusun rencana kerja yang lebih baik sebagai hasil pengalaman yang lalu.
C.    Macam-macam pengawasan
Pengawasan dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari sudut pandang mana pengawasan tersebut ditinjau.
a.     Dari sudut subyek yang mengawasi, dibedakan menjadi:
1.      Pengawasan internal dan pengawasan eksternal
2.      Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
3.      Pengawasan formal dan pengawasan informal.
4.      Pengawasan manajerial dan pengawasan staf.
b.    Dari sudut obyek yang diawasi, dibedakan:
1.      Pengawasan material dan produk jadi/setengah jadi.
2.      Pengawasan keuangan dan biaya, yang sasaranya meliputi:
3.      Anggaran dan pelaksanaanya.
4.      Biaya-biaya yang dikeluarkan.
5.      Pendapatan atau penerimaan dalam bentuk uang.
6.      Pengawasan waktu (time).
7.      Pengawasan personalia, yang sasarannya meliputi: kejujuran, kesetiaan,  kerajinan, tingkah laku, kesetiakawanan.

D.      Prinsif-prinsif Pengawasan
Menurut Winardi (1990-380) dalam bukunya azas-azas manajemen, prinsf-prinsif pengawasan efektif membantu usaha-usaha kita untuk mengatur pekerjaan yang direncanakan untuk memastika bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sesuai denga rencana sementara itu Horold Kootz &Cyril O’Donnell (1988:558) mengemukakan azas-azas prinsip pengawasan diantaranya sebagai berikut:
a.         Prinsip tercapainya tujuan, pengawasan harus ditujukan kearah tercapainya tujuan, yaitu dengan mengadakan perbaikan (koreksi) untuk menghindari penyimpangan dari perencanaan
b.        Prinsif efisiensi pengawasaan, pengendalian ditujukan untuk menghindarkan deviasi-deviasi dari perencanaan sehingga tidakpmenimbulkan hal-hal yang lain yang diluar dugaan
c.         Prinsip tanggungjawab pengawasan, yaitu pengawasan hanya dapat dilaksanakan apabila Manejer dapat bertanggungawab penuh terhadap pelaksana rencana
d.        pengawasan terhadap masa depan, teknik control yang paling efektif harus ditujukan kearah pencegahan, penyimpangan, perencanaan yang akan terjadi, baik pada waktu sekarang maupun pada masa ynga akan datang.
e.         Prinsif pengawasan langsung, teknik control yang paling efektif adalah manejer mngusahakan adanya bawahan yang berkwalitas baik. mengawasan ni dilakukan oleh manejer atas dasar bahwa manusia itu seringberbuatsalah.

E.       Pengawasan Internal
Islam memerintahkan setiap Individu untuk menyampaikan amanah yang di embannya, Jabatan, pekerjaan merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan. Allah swt berfirman:
“Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) limamelainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah [58]: 7).  Ini adalah control yang paling efektif, yang berasal dari dalam diri.
Dan kami keluarkan pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada saat ini sebagai penghisab terhadapmu.” (Al-Israa’ [17]: 13-14).
Menunaikan amanah merupakan kewajiban setiap Individu pegawai muslim, ia harus berhati-hati dan bertaqwa dalam pekerjaannya, selalu mengevaluasi diri sebelum dievaluasi orang lain, dan merasa bahwa Allah selalu mengawasi aktivitasnya. Rosulullah bersabda:
“Beribadahlah kamu kepada Allah seolah-olah engkau melihatnya, jika kamu tidak mampu melihatnya, maka sesungguhnya Allah melihat engkau”.
Pengawasan internal yang melekat dalam pribadi Muslim akan menjauhkannya dari bentuk penyimpangan, dan menuntunnya konsisten dalam menentukan hukum-hukum dan syariah Allah dalam ssetiap aktivitasnya, dan ini merupakan tujuan utama islam.  Akan tetapi, mereka adalah manusia biasa yang berpotensi melakukan kesalaha.dalam sebuah masyarakat, salah seorang dari mereka pasti ada yang cenderung menyimpang dari kebenaran, atau menuruti hawa nafsu. Oleh karena itu, islam menetapkan sosio–politik untuk menjalankan pungsi pengawasan pelaksanaan huku dalam syariat Allah. Pengawasan merupakan tanggung jawab social dan politik yang harus dijalankanoleh masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun dalam bentuk non formal. Allah berfirman:
“ dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebaikan, menyuruh kepada yang mak’ruf dan mencegah dari yang mungkar (ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatka kita kepada Allah swt, sedangkan mungkar adalah : segala perbuatan yang menjauhkan kita dari padanya), merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali-Imran [3]: 104).
Allah memberikan peringatan kepada kaum muslimin yang tidak melakukan aksi atau perubahan ketika melihat tindak kemungkaran. Sebagaimana Allah berfirman:
“Telah dilaknati orang-orng kafir dari bani Israil dengan lisan daud dan Isa putra Mariam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu melampai batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu. “(Al-Maidah [5]: 78-79).
Namun demikian, islam belum merumuskan kaidah pengawasan yang baku dan Detail serta bentuk-bentuk pengawasan yang wajib dijalankan. Islam memberi kebebasan setiap individu guna menjalankan pengawasan sesuai dengan pengalaman, kondisi social atau manajemen yang terdapat dalam masyarakat. Pada masa rosulullah, khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayah Abbasiyah terdapat bentuk-bentuk pengawasan yang dijalankan, yakni sebagai berikut:
a.         Pengawasan manajemen (dilakukan lembaga Negara)
b.        Pengawsan Masyrakat
c.         Pengawasan peradilan Manajemen

F.       Pengawasan Manajemen
Pengawasan manajemen adalah pengawasan yang dilakukan  pemerintah terhadap kinerja  depertemen atau lembaga yang dibawah naungannya. Pengawasan ini sudah dijalankan sejak priode Rasulullah , beliau selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan imformasi tentang aspek kenerja mereka dalam menjalankan pemerintahan. Rosulullah melenserkan Ala’bin Al–Hadharmi, Gubernur Bahrain, dari jabatannya berdasarkan laporan dan pengaduan Abdul Qais, dan menggantikannya dengan Abann Bin Said, dan berkata kepadanya mintalah nasehat kepada Abu Qois tentang kebaikan dan kemuliaan, “Rosulullah senantiasa melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja pegawainya. Terlebih jawaban yang terkait dengan keuangan Negara. Rosul selalu mengaudit pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara dari para petugas Zakat.
Khulafaur Rasyidin juga menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana metode Rasulullah. Diriwayatkan, khalifah abubakar melenserkan Khalid bin Said sembari berwasiat kepada Syarhabil bin Hasanah, dan berkata. “lihatlah Khalid Bin Said, tunjukkan kebenaran kepadanya sebagaimana engkau suka ditunjukkan kepada kebenaran oleh seorang pegawai.engkau telah mengetahui kedudukan dlam islam dan ia adalah pegawai rsulullah hingga ia wafat. Sesungguhnya ia tetap aku jadikan pegawai kemudian engkau lihat aku melenserkannya, semoga ini yang terbaik bagi agamanya.Ini merupakan metode khalifah Abu bakar dalam menjalankan fugsi pengawasan, yakni dengan melenserkan seorang dari jabatannya tampa menyakiti perasaan dan bersikat arogan.Namun, beliau juga memberikan nasehat kepada penggantinya untuk bekerja lebih baik, dan bermusyawarah dengan pendahulunya.
G.    Pengawasan Umar Bin Khatab
            Fungsi pengawasan pada masa kahlifah umar bin khtab mencerminkan pemahaman yang komferhensif  terhadap konsef yang itoritis dan praksis pengawasan dan sebuah manajemen. Fungsi pengawasan merupakan penyempurnaan bagi jalannya manajemen dan tanggungjawab seorang pemimpin, bukan hanya pada pemilihan pegawai dan memberikan arahan dan nasehat, namun ada fungsi control terhadap kinerja mereka.
Pengawasan umar r.a.  dapat dibagi 4 kategori antaranya adalah:
1.        pemimpin harus membuka diri untuk Rakyat (open House)
Khalifah Umar r.a  sangat mengiginkan pegawai dan pejabatnya untuk membuka diri, membuka pintu rumahnya bagi rakyat yang membutuhkan pertolongannya. Jika beliau mendengar ada pejabat atau pegawai yang menutup pintu demi kepentingan rakyat, maka beliau akan membakar pintu tersebut.
Dengan adanya membuka pintu rumah atau membuka diri, keterbukaan antara pejabat dengan rakyat, jelaslah pejabat tersebut akan terawasi dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah direncanakan karena pejabat tersebut selalu diawasi oleh rakyatnya.
2.        Muktamar tahunan pada musim haji
Kebijakan ini merupakan langkah lain yang ditempuh oleh Umar. R.a. guna menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat tahunan. Pada kesempatan ini, khalifah memamfaatkan untuk melakukan sosialisasi kebijakan, program pemerintah kepada Rakyat yang tidak berada dikota Madinah. Kahlifah mengundang kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk menemuinya di Mekkah . disana akan bertemu antara para pemimpin dan rakyat secara langsung, dan mendengarkan keluhan, permasalahan atau npersoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan dunia dan kenikmatannya. Muktamar tahunan ini merupakan langkah yang paling strategis dan efektif bagi manajemen pemerintahan. Selain itu akan didengar tindakan kezaliman seorang pejabat dan pegawai, dan melakukan perhitungan dan pengawasan terhadap mereka.  Muktamar merupakan kesempatan khalifah untuk menjelaskan kepemimpinan  dan manajemen kepada wakil beliau diberbagai wilayah. Dan menyelesaikan persoalan manajemen pemerintahan yang mereka hadapi, serta ajang untuk tukar pengalaman diantara Mereka dalam menyelesaikan persoslan pemerintahan.
3.        Inspeksi dan pengawasan publik
Kahlifah menemui kesulitan untuk melakukan pengawasan terhasap Rakyatnya yang terbesar diberbagai wilayah, sedangkan beliau bermukim di Madinah, padahal wilayah Islam  telah meluas sampai Mesir, Syam dan juga Paris. Untuk itukhalifah mengambil mengambil kebijakan untuk melpakukan inspeksi langsung diberbagai daerah guna menjalankan fungsi pengawasan. Khalifah sering melakukan inspeksi ke Negara Syam, seperti mengurus Muhammad bin Musallamah untuk melakukan inspeksi dan pengawasan ke pelbagai Negara, guna mandengarkan keluhan masyarakat mengenai pemimpin, dan menyampaikan kepada khalifah unutk mengambil keputusan.
Khalifah Umar mengatakan dengan melakukan Inspeksi (perjalanan) langsung didapat beberapa memfaat dan kebaikan dari kaum Muslimin. Khalifah umar pernah berkatta bahwa jika dia diberi umur panjang maka dia akan melakukan inspeksi keberbagai Wilayahnya karena beliau tau banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi olehnya di sebabkan pemimpin mereka tidak melaporkan kepada khalifah, sedangkan yang berkebutuhan jauh dari Ibu Kota Negara sehingga mereka tidak mampu menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Untuk itu beliau merasa berkewajiban untuk mengawasi dan melakukan inspeksi terhadap kehidupan rakyat. Namun  sayang umur beliau tidak panjang dan beliau wafat Tahun itu juga.
Mekanisme lain yag dijalankan oleh khalifah Umar r.a. adalah dengan mengutus Muhammad Bin musallamah guna mendengar pengaduan Rakyat. Model pengawasan ini adalah bahwa Pemerinah membentuk lembga guna mengawasi kinerja pemerintahan dengan berbagai depertemen yang dimiliki. Bagaimana depertemen tersebut mendengarkan keluhan Rakyat, bagaimana mereka menyelesaikan masalah rakyat, bagaimana mereka mampu memahami persoalan rakyat serta kepentingan mereka, dan mampu memberi solusi dan kebijakan terbaik dalam waktu singkat, serta memuaskan rakyat.
4.        Pruden dalam pengawasan harta kaum muslim
Yakni pengawasan yang dijalankan dengan mencatat kekayaan yang dimiliki calon pejabat, sebelum diangkat menjadi pejabat , hal ini dilakukan jika terjadi peningkatan kekayaan setelah diangakt menjadi pejabat, maka mudah untuk melakukan audit dan dapat diketahui sumbernya.
H.      Pengawasan Publik
Sebagai seorang Muslim kita memiliki tanggungjawab terhadap sesama muslim atau masyarakat unutuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar, dan saling menasehati, ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi setiap muslim, hal ini kemudian dikenal dengan pengawasan Publik terhadap pemimpin dan pejabat pemerintah, jadi kita semua mengawasi kinerja pemerintah bila ada sesuatu yang janggal dari kinerja pemerintah maka kita berkewajiban unutuk mnegurnya atau meluruskannya.
Seorang pemimpin yang bijak, ketika ada kesalahan muncul, maka ia segera melakukan korektif dan meluruskan tindakan yang menyimpang. Ia memberikan ruang kepada rakyat guna melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi ketika melakukan kesalahan dan penyimpangan, serta bersedia untuk bermusyawarah.


KESIMPULAN
1.      Pengawasan adalah: kegiatan memonitor pelaksanaan pekerjaan, meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak.
2.      Fungsi pengawasan adalah Untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat, menghindari ketidak adilan, agar hukum islam dapat dijalankan dengan benar, dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azazi.
3.      Fungsi manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan.
4.      Pengawasan umar r.a. antara lain adalah: pemimpin harus membuka diri untuk Rakyat (open House), Muktamar tahunan pada musim haji, Inspeksi dan pengawasan publik, Pruden dalam pengawasan harta kaum muslim.
5.      Sebagai seorang Muslim kita memiliki tanggungjawab terhadap sesama muslim atau masyarakat unutuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar, dan saling menasehati, ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi setiap muslim.
6.      Seorang pemimpin yang bijak, ketika ada kesalahan muncul, maka ia segera melakukan korektif dan meluruskan tindakan yang menyimpang. Ia memberikan ruang kepada rakyat guna melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi ketika melakukan kesalahan dan penyimpangan, serta bersedia untuk bermusyawara.






DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ibrohim Abu sinn, Manajemen syariah : sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006).
Ahmad Ibrohim Abu sinn,  Manajemen  syariah, Jakarta : pT raja Grafindo, 2006
Abdul Mannan, 2000, membangun Islam Kaffah, PT Madina Pustaka, Manajemen  syariah, Jakarta : pT raja Grafindo, 2006.
Fattah, Nanang, Drs. 1996. Landasan manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda karya
Widjajakusuma, M.karabet. Yusanto, M.Ismail 2003” Pengantar manajemen Syariat” Jakarta; Khairul Bayan Jakarta.
Marno, Trio Supriatno, Manajemen dan kepemimpinan pendidikan Islam, (Bandung, PT Rafika Aditama: 2008). Cetakan I. hlm. 25-27
Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia, Rineka cipta .2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar