Makalah
FUNGSI PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN MANAJEMEN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 8
Muzakir
Andri
jayadi
Windy
Antono
Deri
Amanda
Muhammad
Irfan
M.Fahmi
JURUSAN TEKNIK PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - 2013
PENDAHULUAN
Pengawasan dalam Islam dilakukan
untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Setiap
organisasi dadalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan sebelumnya, akan berhasil bila organisasi mampu melaksanakan pengawasan dalam
pelaksanaan kerja.
Pengawasan dalam suatu organisasi
mempunyai peranan penting dalam untuk mencapai
tujuan yang sudah ditetapkan semula. Apabila pengawasan ini tidak
dilakukan, kemungkinan akan terjadi penyimpangan dan kesalahan terus menerus,
sehingga akan mengalami kesulitan untuk memperbaikinya. Dengan demikian tujuan
tidak tercapai seperti yang telah direncanakan, Oleh karena itu untuk menjamin
dan mengusahakan agar semua pelaksanaan dapat berlangsung serta berhasil sesuai
dengan apa yang direncanakan dan ditetapkan. Sehingga dalam bentuk organisasi
apapun, tindakan pengawasan ini selalu dibutuhkan, kerena pengawasan itu
sendiri mempunyai sasaran untuk melakukan
pencegahan dan perbaikan penyimpangan, kesenjangan dari suatu
pelaksanaan.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawasan
Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan
pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan Didin dan Hendri
(2003:156) menyatakan bahwa dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk
meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak.
Menurut Ramayulis (2008:274) pengawasan dalam
pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat
material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt.
Konntz & O,Donnell (1964), mengatakan pengertian
pengawasan adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan
agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat
terselenggara dengan baik.
George R.Teriiy mengatakan pengawasan adalah sebagai suatu usaha untuk
meneliti kegiatan-kegiatan yang telah akan dilaksanakan. Pengawasan
beroreantasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuruh
orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai (George, 1991:166).
Bertolak dari beberapa difinisi diatas dapat
dirumuskan bahwa pengertian pengawasan
adalah :
a. Meluruskan
yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, membenarkan yang hak
b. pengukuran
dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang
telah dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat terselenggara dengan baik
c. Adanya
proses dalam menetapkan pekerjaan yang
telah dan akan dikerjakan
d. Merumuskan
alat untuk menyuruh orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai
e. Memonitor,
melalui dan mengoreksi pelaksanaan pekerjaan
f. Menghindarkan
dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan serta penyalah gunaan
g. Mengukur
tingkat efektifitas dan efisiensi kerja.
B.
Fungsi
Pengawasan (Controlling)
1. Untuk
menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat
2. Menghindari
ketidak adilan
3. Menghindari
terjadinya sikap sewenag-wenang oleh pemimpin
4. Agar
hukum islam dapat dijalankan dengan benar
5. Agar
tidak terjadi pelanggaran hak azazi manusia
6. Merupakan
suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan
telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal
yang penting pula untuk menentukan
rencana kerja yang akan datang.
7. Fungsi
manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi
prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat
dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan.
Oleh
karena itu, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh
setiap pelaksana terutama yang memegang jabatan pimpinan. Tampa pengawasan,
pimpinan tidak dapat melihat adanya penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang
telah digariskan dan juga tidak akan dapat menyusun rencana kerja yang lebih
baik sebagai hasil pengalaman yang lalu.
C.
Macam-macam
pengawasan
Pengawasan dapat dibedakan menjadi beberapa macam
tergantung dari sudut pandang mana pengawasan tersebut ditinjau.
a. Dari
sudut subyek yang mengawasi, dibedakan menjadi:
1. Pengawasan
internal dan pengawasan eksternal
2. Pengawasan
langsung dan pengawasan tidak langsung.
3. Pengawasan
formal dan pengawasan informal.
4. Pengawasan
manajerial dan pengawasan staf.
b. Dari
sudut obyek yang diawasi, dibedakan:
1. Pengawasan
material dan produk jadi/setengah jadi.
2. Pengawasan
keuangan dan biaya, yang sasaranya meliputi:
3. Anggaran
dan pelaksanaanya.
4. Biaya-biaya
yang dikeluarkan.
5. Pendapatan
atau penerimaan dalam bentuk uang.
6. Pengawasan
waktu (time).
7. Pengawasan
personalia, yang sasarannya meliputi: kejujuran, kesetiaan, kerajinan, tingkah laku, kesetiakawanan.
D.
Prinsif-prinsif
Pengawasan
Menurut Winardi (1990-380) dalam bukunya azas-azas
manajemen, prinsf-prinsif pengawasan efektif membantu usaha-usaha kita untuk
mengatur pekerjaan yang direncanakan untuk memastika bahwa pelaksanaan
pekerjaan tersebut berlangsung sesuai denga rencana sementara itu Horold Kootz
&Cyril O’Donnell (1988:558) mengemukakan azas-azas prinsip pengawasan
diantaranya sebagai berikut:
a.
Prinsip tercapainya
tujuan, pengawasan harus ditujukan kearah tercapainya tujuan, yaitu dengan
mengadakan perbaikan (koreksi) untuk menghindari penyimpangan dari perencanaan
b.
Prinsif efisiensi
pengawasaan, pengendalian ditujukan untuk menghindarkan deviasi-deviasi dari
perencanaan sehingga tidakpmenimbulkan hal-hal yang lain yang diluar dugaan
c.
Prinsip tanggungjawab
pengawasan, yaitu pengawasan hanya dapat dilaksanakan apabila Manejer dapat
bertanggungawab penuh terhadap pelaksana rencana
d.
pengawasan terhadap
masa depan, teknik control yang paling efektif harus ditujukan kearah
pencegahan, penyimpangan, perencanaan yang akan terjadi, baik pada waktu
sekarang maupun pada masa ynga akan datang.
e.
Prinsif pengawasan
langsung, teknik control yang paling efektif adalah manejer mngusahakan adanya
bawahan yang berkwalitas baik. mengawasan ni dilakukan oleh manejer atas dasar
bahwa manusia itu seringberbuatsalah.
E.
Pengawasan
Internal
Islam memerintahkan setiap Individu untuk
menyampaikan amanah yang di embannya, Jabatan, pekerjaan merupakan bentuk
amanah yang harus dijalankan. Allah swt berfirman:
“Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan
rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada
(pembicaraan antara) limamelainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada
(pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada
(pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak,
melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan
memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah [58]:
7). Ini adalah control yang paling
efektif, yang berasal dari dalam diri.
Dan kami keluarkan pada hari kiamat sebuah kitab
yang dijumpainya terbuka. bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada saat
ini sebagai penghisab terhadapmu.” (Al-Israa’ [17]: 13-14).
Menunaikan amanah merupakan kewajiban setiap
Individu pegawai muslim, ia harus berhati-hati dan bertaqwa dalam pekerjaannya,
selalu mengevaluasi diri sebelum dievaluasi orang lain, dan merasa bahwa Allah
selalu mengawasi aktivitasnya. Rosulullah bersabda:
“Beribadahlah kamu kepada Allah seolah-olah engkau
melihatnya, jika kamu tidak mampu melihatnya, maka sesungguhnya Allah melihat
engkau”.
Pengawasan internal yang melekat dalam pribadi
Muslim akan menjauhkannya dari bentuk penyimpangan, dan menuntunnya konsisten
dalam menentukan hukum-hukum dan syariah Allah dalam ssetiap aktivitasnya, dan
ini merupakan tujuan utama islam. Akan
tetapi, mereka adalah manusia biasa yang berpotensi melakukan kesalaha.dalam
sebuah masyarakat, salah seorang dari mereka pasti ada yang cenderung
menyimpang dari kebenaran, atau menuruti hawa nafsu. Oleh karena itu, islam
menetapkan sosio–politik untuk menjalankan pungsi pengawasan pelaksanaan huku
dalam syariat Allah. Pengawasan merupakan tanggung jawab social dan politik
yang harus dijalankanoleh masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun dalam
bentuk non formal. Allah berfirman:
“ dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat
yang menyeru pada kebaikan, menyuruh kepada yang mak’ruf dan mencegah dari yang
mungkar (ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatka kita kepada Allah swt,
sedangkan mungkar adalah : segala perbuatan yang menjauhkan kita dari padanya),
merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali-Imran [3]: 104).
Allah memberikan peringatan kepada kaum muslimin
yang tidak melakukan aksi atau perubahan ketika melihat tindak kemungkaran.
Sebagaimana Allah berfirman:
“Telah dilaknati orang-orng kafir dari bani Israil
dengan lisan daud dan Isa putra Mariam. Yang demikian itu, disebabkan mereka
durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu melampai batas.
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu. “(Al-Maidah
[5]: 78-79).
Namun demikian, islam belum merumuskan kaidah
pengawasan yang baku dan Detail serta bentuk-bentuk pengawasan yang wajib
dijalankan. Islam memberi kebebasan setiap individu guna menjalankan pengawasan
sesuai dengan pengalaman, kondisi social atau manajemen yang terdapat dalam masyarakat.
Pada masa rosulullah, khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayah Abbasiyah terdapat
bentuk-bentuk pengawasan yang dijalankan, yakni sebagai berikut:
a.
Pengawasan manajemen
(dilakukan lembaga Negara)
b.
Pengawsan Masyrakat
c.
Pengawasan peradilan
Manajemen
F.
Pengawasan
Manajemen
Pengawasan manajemen adalah pengawasan yang
dilakukan pemerintah terhadap
kinerja depertemen atau lembaga yang
dibawah naungannya. Pengawasan ini sudah dijalankan sejak priode Rasulullah ,
beliau selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan imformasi tentang
aspek kenerja mereka dalam menjalankan pemerintahan. Rosulullah melenserkan
Ala’bin Al–Hadharmi, Gubernur Bahrain, dari jabatannya berdasarkan laporan dan
pengaduan Abdul Qais, dan menggantikannya dengan Abann Bin Said, dan berkata
kepadanya mintalah nasehat kepada Abu Qois tentang kebaikan dan kemuliaan,
“Rosulullah senantiasa melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja
pegawainya. Terlebih jawaban yang terkait dengan keuangan Negara. Rosul selalu
mengaudit pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara dari para petugas Zakat.
Khulafaur Rasyidin juga menjalankan fungsi
pengawasan sebagaimana metode Rasulullah. Diriwayatkan, khalifah abubakar
melenserkan Khalid bin Said sembari berwasiat kepada Syarhabil bin Hasanah, dan
berkata. “lihatlah Khalid Bin Said, tunjukkan kebenaran kepadanya sebagaimana
engkau suka ditunjukkan kepada kebenaran oleh seorang pegawai.engkau telah
mengetahui kedudukan dlam islam dan ia adalah pegawai rsulullah hingga ia
wafat. Sesungguhnya ia tetap aku jadikan pegawai kemudian engkau lihat aku
melenserkannya, semoga ini yang terbaik bagi agamanya.Ini merupakan metode
khalifah Abu bakar dalam menjalankan fugsi pengawasan, yakni dengan melenserkan
seorang dari jabatannya tampa menyakiti perasaan dan bersikat arogan.Namun,
beliau juga memberikan nasehat kepada penggantinya untuk bekerja lebih baik,
dan bermusyawarah dengan pendahulunya.
G.
Pengawasan
Umar Bin Khatab
Fungsi pengawasan pada masa kahlifah
umar bin khtab mencerminkan pemahaman yang komferhensif terhadap konsef yang itoritis dan praksis
pengawasan dan sebuah manajemen. Fungsi pengawasan merupakan penyempurnaan bagi
jalannya manajemen dan tanggungjawab seorang pemimpin, bukan hanya pada
pemilihan pegawai dan memberikan arahan dan nasehat, namun ada fungsi control
terhadap kinerja mereka.
Pengawasan
umar r.a. dapat dibagi 4 kategori
antaranya adalah:
1.
pemimpin harus membuka
diri untuk Rakyat (open House)
Khalifah Umar r.a
sangat mengiginkan pegawai dan pejabatnya untuk membuka diri, membuka
pintu rumahnya bagi rakyat yang membutuhkan pertolongannya. Jika beliau
mendengar ada pejabat atau pegawai yang menutup pintu demi kepentingan rakyat,
maka beliau akan membakar pintu tersebut.
Dengan adanya membuka pintu rumah atau membuka diri,
keterbukaan antara pejabat dengan rakyat, jelaslah pejabat tersebut akan
terawasi dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah
direncanakan karena pejabat tersebut selalu diawasi oleh rakyatnya.
2.
Muktamar tahunan pada
musim haji
Kebijakan ini merupakan langkah lain yang ditempuh
oleh Umar. R.a. guna menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat tahunan. Pada
kesempatan ini, khalifah memamfaatkan untuk melakukan sosialisasi kebijakan,
program pemerintah kepada Rakyat yang tidak berada dikota Madinah. Kahlifah
mengundang kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk menemuinya di Mekkah .
disana akan bertemu antara para pemimpin dan rakyat secara langsung, dan
mendengarkan keluhan, permasalahan atau npersoalan yang mereka hadapi dalam
kehidupan dunia dan kenikmatannya. Muktamar tahunan ini merupakan langkah yang
paling strategis dan efektif bagi manajemen pemerintahan. Selain itu akan
didengar tindakan kezaliman seorang pejabat dan pegawai, dan melakukan
perhitungan dan pengawasan terhadap mereka.
Muktamar merupakan kesempatan khalifah untuk menjelaskan
kepemimpinan dan manajemen kepada wakil
beliau diberbagai wilayah. Dan menyelesaikan persoalan manajemen pemerintahan
yang mereka hadapi, serta ajang untuk tukar pengalaman diantara Mereka dalam
menyelesaikan persoslan pemerintahan.
3.
Inspeksi dan pengawasan
publik
Kahlifah menemui kesulitan untuk melakukan
pengawasan terhasap Rakyatnya yang terbesar diberbagai wilayah, sedangkan
beliau bermukim di Madinah, padahal wilayah Islam telah meluas sampai Mesir, Syam dan juga
Paris. Untuk itukhalifah mengambil mengambil kebijakan untuk melpakukan
inspeksi langsung diberbagai daerah guna menjalankan fungsi pengawasan.
Khalifah sering melakukan inspeksi ke Negara Syam, seperti mengurus Muhammad
bin Musallamah untuk melakukan inspeksi dan pengawasan ke pelbagai Negara, guna
mandengarkan keluhan masyarakat mengenai pemimpin, dan menyampaikan kepada
khalifah unutk mengambil keputusan.
Khalifah Umar mengatakan dengan melakukan Inspeksi (perjalanan)
langsung didapat beberapa memfaat dan kebaikan dari kaum Muslimin. Khalifah
umar pernah berkatta bahwa jika dia diberi umur panjang maka dia akan melakukan
inspeksi keberbagai Wilayahnya karena beliau tau banyak kebutuhan masyarakat
yang belum terpenuhi olehnya di sebabkan pemimpin mereka tidak melaporkan
kepada khalifah, sedangkan yang berkebutuhan jauh dari Ibu Kota Negara sehingga
mereka tidak mampu menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Untuk itu beliau
merasa berkewajiban untuk mengawasi dan melakukan inspeksi terhadap kehidupan
rakyat. Namun sayang umur beliau tidak
panjang dan beliau wafat Tahun itu juga.
Mekanisme lain yag dijalankan oleh khalifah Umar
r.a. adalah dengan mengutus Muhammad Bin musallamah guna mendengar pengaduan
Rakyat. Model pengawasan ini adalah bahwa Pemerinah membentuk lembga guna
mengawasi kinerja pemerintahan dengan berbagai depertemen yang dimiliki.
Bagaimana depertemen tersebut mendengarkan keluhan Rakyat, bagaimana mereka
menyelesaikan masalah rakyat, bagaimana mereka mampu memahami persoalan rakyat
serta kepentingan mereka, dan mampu memberi solusi dan kebijakan terbaik dalam
waktu singkat, serta memuaskan rakyat.
4.
Pruden dalam pengawasan
harta kaum muslim
Yakni pengawasan yang dijalankan dengan mencatat
kekayaan yang dimiliki calon pejabat, sebelum diangkat menjadi pejabat , hal
ini dilakukan jika terjadi peningkatan kekayaan setelah diangakt menjadi
pejabat, maka mudah untuk melakukan audit dan dapat diketahui sumbernya.
H.
Pengawasan
Publik
Sebagai seorang Muslim kita memiliki tanggungjawab
terhadap sesama muslim atau masyarakat unutuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar,
dan saling menasehati, ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi setiap
muslim, hal ini kemudian dikenal dengan pengawasan Publik terhadap pemimpin dan
pejabat pemerintah, jadi kita semua mengawasi kinerja pemerintah bila ada
sesuatu yang janggal dari kinerja pemerintah maka kita berkewajiban unutuk
mnegurnya atau meluruskannya.
Seorang pemimpin yang bijak, ketika ada kesalahan
muncul, maka ia segera melakukan korektif dan meluruskan tindakan yang
menyimpang. Ia memberikan ruang kepada rakyat guna melakukan pengawasan,
kritik, dan koreksi ketika melakukan kesalahan dan penyimpangan, serta bersedia
untuk bermusyawarah.
KESIMPULAN
1. Pengawasan
adalah: kegiatan memonitor pelaksanaan pekerjaan, meluruskan yang tidak lurus,
mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak.
2. Fungsi
pengawasan adalah Untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin
terhadap rakyat, menghindari ketidak adilan, agar hukum islam dapat dijalankan
dengan benar, dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azazi.
3. Fungsi
manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi
prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat
dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan.
4. Pengawasan
umar r.a. antara lain adalah: pemimpin harus membuka diri untuk Rakyat (open
House), Muktamar tahunan pada musim haji, Inspeksi dan pengawasan publik,
Pruden dalam pengawasan harta kaum muslim.
5. Sebagai
seorang Muslim kita memiliki tanggungjawab terhadap sesama muslim atau
masyarakat unutuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar, dan saling menasehati, ini
merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi setiap muslim.
6. Seorang
pemimpin yang bijak, ketika ada kesalahan muncul, maka ia segera melakukan
korektif dan meluruskan tindakan yang menyimpang. Ia memberikan ruang kepada
rakyat guna melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi ketika melakukan
kesalahan dan penyimpangan, serta bersedia untuk bermusyawara.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ibrohim Abu sinn, Manajemen syariah : sebuah
Kajian Historis dan Kontemporer, (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006).
Ahmad Ibrohim Abu sinn, Manajemen
syariah, Jakarta : pT raja Grafindo, 2006
Abdul Mannan, 2000, membangun Islam Kaffah, PT
Madina Pustaka, Manajemen syariah,
Jakarta : pT raja Grafindo, 2006.
Fattah, Nanang, Drs. 1996. Landasan manajemen
Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda karya
Widjajakusuma, M.karabet. Yusanto, M.Ismail 2003”
Pengantar manajemen Syariat” Jakarta; Khairul Bayan Jakarta.
Marno, Trio Supriatno, Manajemen dan kepemimpinan
pendidikan Islam, (Bandung, PT Rafika Aditama: 2008). Cetakan I. hlm. 25-27
Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia, Rineka
cipta .2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar